Sekilas NU Care-LAZISNU


Bagikan:
Bagikan:

NU Care-LAZISNU adalah rebranding dan/atau sebagai pintu masuk agar masyarakat global mengenal Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) sebagai lembaga filantropi NU. NU Care-LAZISNU berdiri pada tahun 2004 sebagai sarana untuk membantu masyarakat, sesuai amanat muktamar NU yang ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. LAZISNU secara yuridis-formal dikukuhkan oleh SK Menteri Agama RI No. 65/2005 untuk melakukan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat luas.

NU Care-LAZISNU merupakan lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang bertujuan untuk berkhidmat dalam rangka membantu kesejahteraan dan kemandirian umat; mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan dana sosial-keagamaan lainnya (DSKL).

Sejarah dan Perkembangan

  1. 2004 (1425 Hijriah): Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) lahir dan berdiri sebagai amanat dari Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-31, di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Ketua Pengurus Pusat (PP) LAZISNU yang pertama adalah Prof. Dr. H. Fathurrahman Rauf, M.A., seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
  2. 2005 (1426 Hijriah): secara yuridis-formal LAZISNU diakui dan dikukuhkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 65/2005.
  3. 2010 (1431 Hijriah): pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-32, di Makassar, Sulawesi Selatan, diberikan amanah kepada KH. Masyhuri Malik sebagai Ketua PP LAZISNU dan menggantikan Prof. Dr. H. Faturrahman Rauf, M.A. Kiai Masyhuri dipercaya memimpin PP LAZISNU untuk masa kepengurusan 2010-2015. Hal itu telah diperkuat oleh SK Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) No.14/A.II.04/6/2010 tentang Susunan Pengurus LAZISNU periode 2010-2015.
  4. 2015 (1436 Hijriah): berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15/A.II.04/09/2015, Pengurus Pusat LAZISNU masa khidmat 2015-2020 diketuai oleh Syamsul Huda, SH.
  5. 2016 (1437 Hijriah): LAZISNU melakukan rebranding menjadi NU Care-LAZISNU. Pada tahun ini pula, tepatnya 26 Mei 2016, NU Care-LAZISNU mendapatkan Izin Operasional berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 255 Tahun 2016 sebagai lembaga amil zakat skala nasional (Laznas). Dan sebagai upaya meningkatkan kinerja dan meraih kepercayaan masyarakat, NU Care-LAZISNU menerapkan Sistem Manajemen ISO 9001:2015, yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi NQA dan UKAS Management System dengan nomor sertifikat: 49224 yang telah diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2016, dengan komitmen manajemen MANTAP (Modern, Akuntabel, Transparan, Amanah, dan Profesional).
  6. 2017 (1438 Hijriah): menyusun dan melakukan sosialisasi Pedoman Organisasi serta meluncurkan 4 Pilar Program Kemanusiaan (Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Kebencanaan). Pada tahun ini diresmikan Gerakan Nasional Koin (Kotak Infak) NU oleh Ketua Umum PBNU masa khidmat 2010-2021 Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siroj, M.A. di alun-alun Sragen berdasar inisiasi dari PCNU Sragen yang diketua oleh Kiai Ma'ruf Islamuddin setelah melakukan studi banding ke PCNU Sukabumi di bawah pimpinan Alm. Ajengan Abdul Basith. Di tahun yang sama, NU Care-LAZISNU memperkuat kaderisasi amil secara nasional melalui kegiatan Madrasah Amil. Selain itu, NU Care-LAZISNU juga terus memperkuat sinergi antar-lembaga dan Banom NU dalam gerakan tanggap bencana dalam bendera NU Peduli, yang berfokus pada kegiatan kemanusiaan skala besar.
  7. 2018-2019 (1439-1440 Hijriah): melalui gerakan NU Peduli Kemanusiaan bersama lembaga dan Banom NU, NU Care-LAZISNU membantu anak-anak suku Asmat Papua yang terdampak penyakit Campak dan Gizi Buruk. Kemudian pada periode ini terdapat peralihan kepengurusan, yang mana pada masa transisi, NU Care-LAZISNU dipimpin oleh K.H. Sulton Fathoni, M.Si. Pada Agustus 2018 (SK PBNU Nomor 15.b/A.II.04.d/2018) NU Care-LAZISNU bergerak di bawah kepemimpinan Achmad Sudrajat, Lc., M.A. Selanjutnya, NU Care-LAZISNU melakukan penguatan dan perluasan program nasional menjadi 9 Saka (pilar) Program, dengan tajuk “Kampung Nusantara”, yang diresmikan bertepatan pada saat Rakornas ke-4  NU Care-LAZISNU tahun 2019 di Ponpes Pangeran Diponegoro, Sleman, D.I. Yogyakarta. Pada tahun 2019, NU Care-LAZISNU juga melakukan beberapa pengembangan dan penguatan program antara lain, (1) Menerbitkan Sertifikasi Profesi Amil, yang bekerja sama dengan BNSP; (2) Melakukan Audit Keuangan dan bekerja sama dengan KAP; (3) Melakukan integrasi database muzakki dan mustahiq secara nasional; (4) Mengoptimalkan penghimpunan dana ZIS secara digital melalui website crowdfunding NUcare.id; (5) Membentuk badan usaha sebagai penggerak ekonomi produktif, dengan program Warnusa (Warung Nusantara) dan Karyabel (Karya Difabel); (6) Menyiapkan Organisasi Pengelola Zakat menjadi lembaga keuangan syariah yang disupervisi oleh OJK RI; (7) Mengentaskan 0,5% dari persentase penduduk miskin di Indonesia (versi BPS), atau sekitar 140.000 jiwa, dan; (8) Mendirikan Pusdiklat Amil Zakat.
  8. 2020-2021 (1441-1442 Hijriah): NU Care-LAZISNU terus melakukan berbagai pengembangan dan penguatan program untuk "tinggal landas", seperti di antaranya, (1) Pengesahan Izin Operasional NU Care-LAZISNU di tingkat PW/PC/MWC dengan persentase 100%; (2) Pertumbuhan pengelolaan dana ZIS dan DSKL mencapai rasio optimis 80-100%; (3) Penguatan kaderisasi amil di 80 titik di Indonesia; (4) Melakukan Audit Keuangan dari tingkat PP dan PW secara rutin tiap tahun; (5) Melakukan pelayanan mustahiq di seluruh cabang NU Care-LAZISNU yang menjangkau 100%; (6) NU Care-LAZISNU menjadi percontohan pengelolaan zakat dunia berbasis Ormas; (7) Terlaksananya 9 Saka Program “Kampung Nusantara” di 100 titik/cabang; (8) 50% amil zakat tersertifikasi; (9) Menjadi pendukung utama pembiayaan Muktamar ke-34 NU, melalui Gerakan Koin Muktamar; (10) Memiliki 4 gedung kantor wilayah (PW) dan 10 kantor cabang (PC), yang dibangun secara mandiri; (11) Penguatan sistem digital dalam pengelolaan ZIS dan DSKL; (12) Terlibat aktif dalam pembentukan dan penanganan pandemi dalam Tim Satgas NU Peduli Covid-19.
  9. 2022 (1443H): Secara Yuridis-Formal, pada tahun 2022 NU Care-Lazisnu telah melakukan perpanjangan izin sebagai lembaga amil zakat skala nasional yang termaktub dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Pemberian Izin Kepada Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional. Pada tahun 2022 juga estafet kepemimpinan NU Care-Lazisnu beralih pimpinan yang saat ini dipimpin oleh Ketua H. Ali Hasan Al Bahar, Lc., M.A yang secara resmi memimpin kepengurusan NU Care - Lazisnu masa khidmah 2022-2027 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 34/A.II.04/03/2022 dan ditandatangani oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf pada Rabu (23/03/2022). Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (PP LAZISNU) masa khidmat 2022-2027 resmi dikukuhkan oleh Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, di Aula Institut Agama Islam Cipasung (IAIC), Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (24/03/2022) malam. 
  10. NU Care-Lazisnu Jawa Tengah dinahkodai oleh H. Muh. Mahsun, S.IP pada periode pertama tahun 2013-2018, kemudian dilanjutkan pada periode kedua pada tahun 2018 hingga 2023. Legalitas terakhir NU Care-Lazisnu Jawa Tengah yakni berdasarkan Surat Keputusan PWNU Provinsi Jawa Tengah No. PW.11/074/SK/XI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah  Nahdlatul Ulama Jawa Tengah Masa Khidmat 2018-2023, Ijin Operasional dari Pengurus Pusat NU Care-Lazisnu No. 347/SK/PP-LAZISNU/I/2021 tentang Pengesahan dan Pemberian Izin Operasional Kepada Pengurus Wilayah Lembaga Amil Zakat infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah, Surat Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Tengah Nomor : 221.B/BAZNAS-Prov/VII/2017, Surat Keputusan Kakanwil Kemenag Prov. Jateng No. 373/Tahun 2017 tentang Pemberian Izin Operasional Kepada Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama sebagai Lembaga Amil Zakat Perwakilan Provinsi.

Sampai saat ini, NU Care-LAZISNU telah memiliki jaringan pelayanan dan pengelolaan ZIS di 29 negara, di 34 provinsi atau 376 kabupaten/kota di Indonesia, dengan lebih dari 10 juta relawan. NU Care-LAZISNU sebagai lembaga filantropi akan terus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan dari para donatur yang semua sistem pencatatan dan penyalurannya disampaikan secara akuntabel, transparan, amanah, profesional.

NU Care-Lazisnu Cabang Jawa Tengah hingga tahun 2022 sudah memiliki Unit Pengelola Zakat Infak dan Shadaqah (UPZIS) NU Care-Lazisnu sebanyak 36 UPZIS Tingkat Kab/Kota, 349 UPZIS Tingkat Kecamatan, 3.516 UPZIS Tingkat Desa/Kelurahan, dan 3.036 Jaringan Pengelola Zakat Infak dan Shadaqah (JPZIS) NU Care - Lazisnu.

 


Landasan Yuridis

  1. UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
  2. PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508).
  3. KMA No 333 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
  4. SK Menteri Agama Republik Indonesia No. 255 Tahun 2016 sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional (Laznas) lalu di perpanjang kembali dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia No. 89 Tahun 2022 tentang Pemberian Izin Kepada Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Nahdlatul Ulama (AD/ART Perkumpulan NU)
  6. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perangkat Perkumpulan.
  7. Surat Keputusan PWNU Provinsi Jawa Tengah No. PW.11/074/SK/XI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah  Nahdlatul Ulama JAwa Tengah Masa Khidmat 2018-2023
  8. SK LAZISNU PBNU No. 347/SK/PP-LAZISNU/I/2021 tentang Pengesahan dan Pemberian Izin Operasional Kepada Pengurus Wilayah Lembaga Amil Zakat infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Provinsi Jawa Tengah dan diperpanjang dengan SK LAZISNU PBNU No. 014/C/SK/A.II/LAZISNU-PBNU/II/2023 tentang Pengesahan dan Pemberian Izin Operasional Kepada Perwakilan Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah (NU CARE-LAZISNU PWNU Jateng).

 


Hirarki Lembaga

Berdasarkan pada Ketentuan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 1 Tahun 2022

 


Logo LAZISNU

Logo LAZISNU mengacu pada AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yakni :

Logo NU CARE - LAZISNU sebagai berikut : 

Logo NU CARE - LAZISNU 

  1. Logo NU CARE - LAZISNU bertitik-pokok pada logo Nahdlatul Ulama yang dirangkul oleh simbol dua lengan Muzakki dan Mustahiq berbentuk setengah lingkaran berhadap-hadapan sehingga membentuk curva oval, memberikan pengertian sinergi antara Muzakki dan Mustahiq. 
  2. Logo ini melambangkan NU CARE-LAZISNU sebagai ruang pelayanan umat dalam upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam Pengelolaan Zakat sesuai dengan syariat Islam.
  3. Logo NU CARE-LAZISNU berwarna hijau tua dan hijau muda, terdiri dari: 
    • Logo Nahdlatul Ulama terletak di tengah-tengah.
    • Simbol dua tangan Muzakki dan Mustahiq berbentuk setengah lingkaran berhadap- hadapan sehingga membentuk curva oval
    • Curva oval berwarna hijau tua di sebelah kiri merangkul logo Nahdlatul Ulama melambangkan Muzakki.
    • Curva oval berwarna hijau muda di sebelah kanan merangkul logo  Nahdlatul Ulama melambangkan Mustahiq.
    • Tulisan NU CARE-LAZISNU dengan menggunakan huruf kapital font 
      Cambria tegak dan terpisah, tulisan "NU CARE" berwarna hijau muda,
      sedangkan tulisan "-LAZISNU" berwarna hijau tua. 

Mitra NU Care-LAZISNU Kabupaten Klaten
WhatsApp